Telat Bayar BPJS 4 Tahun? Ini Denda / Sanksi, Cek & Cara Bayar

Telat Bayar BPJS 4 Tahun – Bagi setiap peserta BPJS Kesehatan, membayar iuran per bulan adalah sebuah kewajiban. Ada banyak metode bayar iuran BPJS Kesehatan baik online atau offline jadi tidak ada alasan untuk tidak membayarkan.

Apalagi diketahui jika telat bayar BPJS akan dikenai sebuah denda, bahkan kepesertaan tidak bisa digunakan untuk berobat pada saat Anda belum membayar iuran. Jadi sangat disayangkan, jika ikut BPJS namun telat bayar iuran.

Lantas bagaimana jika sampai telat bayar BPJS 4 tahun? Apa sanksi dan denda yang didapat? Mungkin pertanyaan tersebut akan muncul pada jika memang peserta BPJS Kesehatan menunggak pembayaran iuran sampai 4 tahun.

Menjawab pertanyaan tersebut, pada kesempatan kali ini Pakai Banking akan sampaikan informasi lengkap masalah telat bayar BPJS 4 tahun. Untuk lebih jelas dan paham lagi, silakan simak dan terus ikuti pembahasan di bawah ini.

Telat Bayar BPJS 4 Tahun

Pada Peraturan Presiden / Perpres Nomor 64 Tahun 2020, terdapat sebuah peraturan yang menjelaskan jika peserta telat bayar iuran maka tidak dikenakan sanksi akan tetapi kartu BPJS Kesehatan secara spontan dinonaktifkan.

Meski demikian, pemerintah tetap berikan sebuah keringanan pada peserta yang mempunyai tunggakan BPJS Kesehatan. Bahkan, bagi peserta yang tidak bayar iuran dan menunggak sampai bertahun-tahun.

Keringanan tersebut yaitu saat peserta miliki tunggakan iuran dan ingin aktifkan kembali kartu kepesertaan. Keringanan berupa tawaran kepada peserta yang menunggak untuk membayarkan iuran maksimal 12 bulan terakhir.

Bahkan pada masa pandemi Covid-19 ada ketentuan keringanan jika peserta yang telat bayar BPJS 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, 6 tahun atau lebih hanya dimintai membayarkan iuran sebesar 6 bulan saja.

Dengan begitu, maka pemerintah melalui pihak BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan kepesertaan yang menunggak selama 4 tahun atau lebih. Namun dengan catatan, tidak mengulangi kendala serupa yakni menunggak selama 4 tahun.

Denda Telat Bayar BPJS 4 Tahun

Lalu apa saja denda dan sanksi telat bayar BPJS 4 tahun? Mungkin banyak dari Anda yang bertanya pula akan hal ini, apalagi permasalahan menunggak ini tidak hanya hitungan bulan melainkan tahun. Di antara lain denda dan sanksi seperti:

1. Status Kepesertaan Dinonaktifkan

Sanksi pertama adalah peserta yang telat bayar iuran BPJS status kepesertaannya akan dinonaktifkan. Penonaktifan ini bersifat semantara, sampai bayar semua tunggakan iuran terlebih dahulu. Jadi semakin lama telat bayar akan semakin banyak pula uang harus dikeluarkan.

2. Denda Tunggakan Iuran BPJS

Pihak BPJS menetapkan denda kepada penunggak iuran sebesar 5 % dari perkiraan pake INA-CBG (Indonesia Case Based Group), jumlah klaim yang ditagih dari pihak faskes maupun Rumah Sakit ke pemerintah berdasarkan prosedur awal bagi setiap bulan peserta telat bayar.

Adapun syarat tersebut meliputi jumlah bulan tertunggak / telat bayar paling banyak mencapai 12 bulan, serta besar denda yang paling tinggi mencapai angka Rp 30.000.000. Berikut adalah rumus perhitungannya:

Total Harus Dibayar = 5 % X Biaya Kesehatan X Jumlah Bulan Telat Bayar

Cara Cek Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan

Guna bisa mengetahui seberapa banyak tunggakan iuran belum terbayar dan berapa denda harus dibayarkan, Anda bisa melakukan pengecekan melalui langkah yang akan kami berikan. Simak cara dek denda tersebut di bawah ini:

  • Pertama cek tagihan lewat website resmi dari BPJS Kesehatan yaitu https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  • Kedua cek denda lewat mesin ATM Bank Pemerintah seperti BNI, BRI, Mandiri. (“Tagihan BPJS Kesehatan” > “Masukan nomor VA BPJS yang didapat saat registrasi”).
  • Hubungi layanan call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 atau lewat MCS (Mobile Customer Service) BPJS Kesehatan.

Cara Bayar Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Jika berhasil mengetahui denda telat bayar BPJS di atas, maka Anda bisa segera melakukan pembayaran denda tunggakan iuran BPJS. Lalu seperti apa caranya? Terkait bayar denda iuran BPJS bisa dilakukan melalui beberapa metode seperti:

Mendatangi minimarket (Alfamart / Indomaret) terdekat, lalu tanyakan seputar pembayaran denda iuran BPJS. Jangan lupa tunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki kepada petugas pada saat pemprosesan pembayaran denda.

Pelunasan iuran BPJS yang telat atau bayar denda BPJS Kesehatan bisa dilakukan lewat ATM baik itu BRI, BNI, BTN, MANDIRI, dan juga BCA. Hal itu dikarenakan pihak Pelayanan BPJS sudah bekerjasama dengan beberapa bank.

Akhir kata

Seperti itulah kiranya pembahasan dapat pakaibanking.com sampaikan terkait telat bayar 4 tahun yang dapat disampaikan. Semoga dengan adanya pembahasan telat bayar iuran empat tahun di atas bisa bermanfaat.

Guna tidak memberatkan pembayaran denda akibat telat bayar beberapa bulan atau bahkan tahun, pihak pemerintah anjurkan peserta bayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan lewat beberapa metode yang ada. Tujuannya adalah agar tidak memberatkan peserta.

Sumber Gambar : admin pakaibanking.com