Denda Keterlambatan Suzuki Finance 1 Minggu s/d 1 Tahun

Denda Keterlambatan Suzuki Finance – Suzuki finance merupakan salah satu perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor roda dua, khususnya untuk kendaraan dengan merk Suzuki. Perusahaan ini merupakan hasil kerjasama antara Itochu Corporation dan Suzuki Motor Corporation.

Suzuki finance juga tidak berbeda dengan perusahaan pembiayaan lainnya, seperti misalnya BFI yang merupakan perusahaan pembiayaan kredit. Dimana ada denda yang dikenakan kepada debitur apabila pembayaran cicilan mengalami keterlambatan.

Nah, untuk kalian yang sekiranya baru pertama kali melakukan pembelian sepeda motor melalui Suzuki finance, dan kebetulan juga belum mengetahui berapa besarnya denda yang dikenakan apabila pembayaran cicilan mengalami keterlamabatan.

Maka tidak ada salahnya bagi kalian untuk melihat terlebih dahulu informasi yang pada kesempatan hari ini akan kami berikan secara lengkap. Barang kali saja setelah melihat informasi yang kami berikan hari ini, maka kalian akan mendapatkan informasi yang sedang dicari.

Tanggal Jatuh Tempo Suzuki Finance

Waktu pembayaran cicilan Suzuki finance atau tanggl jatuh tempo cicilan setiap orang itu berbeda-beda, karena hal tersebut berdasarkan dari waktu pengajuan pembiayaan kredit dan penerimaan barang ke tangan debitur atau yang melakukan pengajuan pembiayaan.

Jadi untuk kalian yang ingin mengetahui tanggal jatuh tempo cicilan Suzuki finance bisa melihat pada kontrak pembiayaan, atau dapat juga kalian langsung menghubungi call center Suzuki finance dan menanyakan tanggal jatuh tempo cicilan kalian.

Denda Keterlambatan Suzuki Finance

Untuk kalian yang sekiranya sudah terlanjur mengalami keterlambatan karena tidak mengetahui atau lupa dengan tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan, maka kalian akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari total angsuran atau cicilan per bulan.

Selain dikenakan denda sebesar 0,5%, penghitungan denda keterlambatan juga dihitung berdasarkan waktu keterlambatan sejak tanggal jatuh tempo. Sehingga akan ditemukan rumus sebagai berikut:

Denda Keterlamabatan = Nilai Angsuran x 0,5% x Waktu Keterlamabatan

Denda Keterlambatan Suzuki Finance 1 Minggu

Sebagai contoh kalian memiliki waktu keterlamabatan selama 1 minggu (7 hari) dengan nilai cicilan atau angsuran sebesar Rp 780.000. Maka denda keterlamabatan yang akan dikenakan adalah sebagai berikut:

Rp 780.000 x 0,5% x 7 hari = Rp 27.000

Denda Keterlambatan Suzuki Finance 1 Bulan

Sedangkan untuk kalian yang sekiranya mengalami waktu keterlamabatan mencapai 1 bulan atau bisa dikatakan selama 30 hari, dengan besar nilai cicilan atau angsuran adalah Rp 780.000. Maka denda keterlamabatan yang dikenakan adalah sebagai berikut:

Rp 780.000 x 0,5% x 30 hari = Rp 117.000

Biaya Pembayaran Cicilan Suzuki Finance

Setelah mengetahui besarnya biaya denda keterlamabatan, hal terakhir yang perlu kalian ketahui juga adalah biaya pembayaran cicilan. Karena Suzuki finance juga mengenakan biaya pembayaran atau administrasi, yaitu sebesar Rp 7.000 apabila melalui loket kantor cabang Suzuki finance.

Sedangkan untuk pembayaran melalui tugas tagih Suzuki finance, maka biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 10.000. Selain itu, pembayaran cicilan juga dapat dilakukan melalui minimarket seperti Indomaret, Alfamart atau Kantor Pos dengan biaya yang dikenakan sesuai dengan tempat pembayaran.

Adapun untuk pembayaran via transfer, baik itu melalui mesin ATM, internet banking, mobile banking atau SMS banking, biaya yang dikenakan juga tergantung dari tempat atau media pembayaran yang digunakan. Biasanya besar biaya pembayaran akan terlihat pada bagian konfirmasi akhir.

Akhir Kata

Sekiranya cukup sekian dulu informasi mengenai denda keterlamabatan Suzuki finance dari Pakai Banking, mudah-mudahan saja informasi mengenai biaya denda keterlambatan yang baru saja kami berikan dapat memberikan banyak manfaat.