Apakah Menerima Paket Dari Luar Negeri Harus Bayar

Apakah Menerima Paket Dari Luar Negeri Harus Bayar – Perkembangan zaman saat ini sudah sangat pesat, hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya hal yang dilakukan secara online. Dan salah satu hal yang dapat dilakukan dengan online adalah berbelanja.

Berbelanja online sendiri dapat dilakukan dengan cara bayar pakai QRIS BCA atau bank lainnya, dan juga dapat dibayarkan dengan cara transfer atau menggunakan metode pembayaran lainnya. Setelah itu tinggal menunggu barang yang dibeli dikirimkan ke rumah.

Berbelanja online juga dapat dilakukan untuk pembelian barang dari luar negeri, meskipun hal ini mungkin sedikit jarang dilakukan. Oleh karena itu, diantara kalian pasti memiliki pertanyaan apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar atau tidak?

Untuk kalian yang sekiranya memiliki pertanyaan seputar menerima paket dari luar negeri, maka tidak ada salahnya bagi kalian untuk melihat informasi yang pada kesempatan hari ini akan kami berikan seputar menerima paket dari luar negeri secara lengkap.

Apakah Menerima Paket Dari Luar Negeri Harus Bayar

Menerima paket dari luar negeri pada umumnya memang memiliki biaya tambahan selain biaya pengiriman, biaya tersebut adalah pajak barang masuk. Sehingga menerima paket dari luar negeri bisa dikatakan memang harus bayar pajak.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019 yang mengatur semua barang kiriman dari luar negeri dengan harga diatas $3 akan dikenakan pungutan dalam rangka impor (pajak) yang berlaku dari 30 Januari 2020.

Akan tetapi pembayaran pajak paket tersebut bisa dibayarkan langsung pada saat membeli barang, apabila kalian membeli barang secara online. Atau dibayarkan pada saat paket tersebut telah tiba di Indonesia atau tiba di tempat tujuan.

Berapa Biaya Menerima Paket Dari Luar Negeri

Besarnya biaya yang perlu dikeluarkan untuk menerima paket dari luar negeri sendiri berdasarkan harga barang yang dibeli, karena sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan yang telah kami sebutkan diatas. Barang yang dikenakan pajak adalah barang dengan harga diatas $3.

Adapu untuk detail rincian biaya menerima paket dari luar negeri yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  1. Barang impor senilai <$3 tidak dikenakan bea masuk, akan tetapi dikenakan PPN 10%.
  2. Barang impor senilai >$3 sampai dengan $1500 per pengiriman akan dikenakan bea masuk 7,5% ditambah dengan PPN 10%.
  3. Barang impor senilai >$1500 akan dikenakan bea masuk ditambah dengan PPn dan PDRI. Selain itu, penerima juga wajib memberikan laporan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada pihak bea cukai untuk mengetahui biaya pajak yang harus dibayarkan.

Selain mengacu ke harga barang yang dibeli, biaya atau pajak yang harus dibayarkan dari luar negeri juga bisa berdasarkan jenis barang yang dibeli. Seperti contoh untuk pembelian barang fashion, tekstil dan sepatu akan dikenakan biaya pajak berbeda-beda.

  • Tas = 15% sampai 20% + PPN 10% + PPh 7.5% sampai 10%.
  • Sepatu = 25% sampai 30% + PPN 10% + PPh 7.5% sampai 10%.
  • Tekstil = 15% sampai 25% + PPN 10% + PPh 7.5% sampai 10%.

Tata Cara Menerima Paket Dari Luar Negeri

Adapun untuk kalian yang sekiranya baru pertama kali membeli barang dari luar negeri, kemudian belum mengetahui bagaimana tata cara menerima paket dari luar negeri. Maka kalian bisa melihat detail tata cara menerima paket dari luar negeri berikut.

1. Pemeriksaan Cukai

Pertama kali paket sampai di Indonesia, paket tersebut akan ditampung di lokasi pemeriksaan dan screening cukai terlebih dahulu. Dibagian ini paket akan disortir untuk menentukan biaya atau tarif pajak yang harus dikenakan sesuai peraturan Kementerian Keuangan.

2. Tagihan Pajak

Setelah paket berhasil disortir, maka bagian selanjutnya adalah menentukan tagihan pajak atau menentukan besarnya biaya yang harus dibayarkan. Apabila memang barang tersebut masuk ke dalam kriteria barang yang memang harus bayar pajak.

3. Pengambilan Paket

Apabila biaya atau info pajak dari paket tersebut telah diketahui, maka hal selanjutnya tinggal meneruskan paket ke penerima. Untuk barang yang tidak dikenakan pajak, biasanya akan langsung dikirimkan ke alamat tujuan. Namun tetap harus membayar biaya repacking dan bea.

Sedangkan untuk barang yang harus membayar pajak, maka barang tersebut bisa langsung di ambil di Kantor Pos terdekat. Karena selain mengambil barang atau paket, penerima juga harus membayarkan pajak sesuai dengan jenis barang yang telah dibeli.

Akhir Kata

Pada dasarnya, menerima paket dari luar negeri memang harus bayar. Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk pembelian secara online, namun berlaku juga bagi kalian yang membeli barang di luar negeri secara langsung dan dibawah masuk ke Indonesia.

Dengan ini berakhir sudah informasi mengenai apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar atau tidak dari Pakai Banking untuk hari ini, mudah-mudahan saja informasi yang baru kami berikan diatas tadi dapat memberikan banyak manfaat bagi kalian.