Surat Roya Dari Bank Hilang : Syarat & Cara Mengurus

Surat Roya Dari Bank Hilang – Roya adalah penghapusan hak tanggung yang terdapat di sertifikat dan buku tanah hak tanggung pada Badan Pertahanan Nasional (BPN). Hak tanggung merupakan jaminan pelunasan hutang untuk pembelian tanah.

Surat roya adalah surat yang diterbitkan oleh BPN apabila pemilik tanah sudah melunasi pembayaran KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) ataupun hutang pembelian tanah. Sehingga surat roya bisa dikatakan sebagai surat yang digunakan untuk menghapus hak tanggunan pada sertifikat.

Lantas bagaimana jika surat roya dari bank hilang? Apabila surat roya sampai hilang, maka kalian perlu mengurus kembali surat tersebut. Apabila tidak diurus maka akan digantikan dengan beberapa dokumen pengganti untuk menggantikan surat roya tersebut.

Untuk itu, pada kesempatan hari ini kami ingin memberikan informasi mengenai syarat dan cara mengurus surat roya dari bank hilang. Barang kali saja ada diantara kalian yang sedang mengalami permasalahan tersebut dan belum tahu bagaimana cara mengurusnya.

Bagaimana Jika Surat Roya Dari Bank Hilang

Apabila surat roya sampai hilang, maka kalian perlu mengurus kembali surat tersebut. Atau dapat diganti dengan membuat akta consent roya. Akan tetapi semua berkas yang dibutuhkan harus lengkap, sehingga dapat diproses ke prosedur yang telah berlaku.

Karena jika surat roya sampai hilang, maka hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang mungkin tidak baik. Seperti misalnya orang lain mengakuisisi kepemilikan tanah tersebut. Meskipun hal tersebut sebenarnya jarang sekali terjadi.

Namun ada baiknya jika kalian langsung mengurus surat roya apabila hilang, karena untuk mengurus surat roya sendiri tidak berbeda jauh dengan cara mengajukan surat roya pada saat pertama kali dibuat. Dengan cara melengkapi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Syarat Mengurus Surat Roya Dari Bank Hilang

Untuk dapat mengurus surat roya yang hilang, maka perlu mempersiapkan beberapa syarat. Dimana syarat tersebut yang nantinya akan digunakan untuk membuat kembali surat roya. Beberapa syarat yang perlu dipersiapkan diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Sertifikat dan SHT (Surat Hak Tanggung) Asli dan Fotokopi.
  • Kartu identitas (KTP) pemilik surat.
  • Surat keterangan hilang dari kantor polisi daerah.
  • Surat keterangan lunas yang sebelumnya telah diberikan ke bank.

Selain mempersipakan syarat dokumen, kalian juga perlu mempersiapkan biaya yang nantinya digunakan sebagai biaya adiministrasi. Untuk besarnya biaya pembuatan surat roya kurang lebih adalah 50 ribu rupiah, namun biaya tersebut bisa juga berbeda tergantung dari banknya.

Cara Mengurus Surat Roya Dari Bank Hilang

Setelah semua syarat yang dibutuhkan lengkap, maka langkah selanjutnya tinggal mengunjungi kantor bank sesuai dengan penerbit surat roya yang hilang sebelumnya. Kemudian sampaikan keperluan kalian untuk mengurus kembali surat roya.

Langkah selanjutnya tinggal memberikan semua berkas syarat yang telah kami sebutkan sebelumnya diatas kepada petugas bank. Setelah itu tinggal menunggu petugas bank memproses pembuatan surat roya baru dan silahkan ikuti instruksi yang diberikan petugas bank sampai selesai.

Pembuatan surat roya biasanya akan memakan waktu 3 hari kerja, sehingga surat tersebut tidak akan langsung jadi pada saat hari pengajuan surat roya tersebut dilakukan. Nantinya pihak bank akan menghubungi kalian melalui nomor handphone yang telah diberikan.

Surat roya biasanya akan ditandatangi dan cap stempel basah oleh penjabat baru bank tersebut. Setelah surat roya berhasil dibuat, maka kalian bisa mengambil surat tersebut di bank tempat kalian mengajukan kembali surat roya yang sebelumnya.

Akhir Kata

Mungkin cukup sekian dulu informasi mengenai surat roya dari bank hilang yang sekiranya dapat Pakai Banking sampaikan pada kesempatan hari ini, mudah-mudahan saja informasi yang baru kami sampaikan diatas tadi dapat memberikan banyak manfaat dan membantu kalian.